Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, ini Tanggapan Siaga 98

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Tuntutan untuk keterbukaan dan kejujuran dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, serta Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), semakin menguat terkait transaksi senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Publik tengah mencari jawaban mengenai dugaan transaksi yang mencurigakan ini dan mengharapkan klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Kabar Baik! Prakerja Tetap Ada di Tahun 2024

Koordinator dari Simpul Aktivis Angkatan '98, yang dikenal juga sebagai Siaga '98, yakni Hasanuddin, menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah merasa ada yang aneh dan tidak biasa terkait pernyataan Mahfud MD mengenai transaksi sebesar Rp349 triliun tersebut.

"Sebagai Ketua Komite TPPU semestinya hal ini dibahas terlebih dahulu di internal Komite TPPU, dan dalam hal ada temuan baru ditindaklanjuti atau dirilis ke publik. Namun, malah Menko Polhukam 'bersitegang' tidak hanya dengan Kementerian Keuangan soal ini, melainkan juga dengan Komisi III di DPR sebagaimana kita saksikan bersama di berbagai media elektronik," ujar Hasanuddin, Selasa (8/8/2023).

Hasanuddin mengaku, pihaknya menghindari perdebatan soal tersebut. Sebab, apa yang disampaikan sudah soal materi hukum TPPU di Kemenkeu.

Baca juga: Satgas TPPU Tanggapi Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

"Sehingga, sepatutnya ditindaklanjuti oleh KPK. Meskipun, soal ini tentu tidak mudah untuk ditindaklanjuti, sebab Siaga '98 melihat apa yang disampaikan Menko Polhukam soal Rp349 T tersebut tidak jelas," papar Hasanuddin.

Aktivis Siaga '98, Hasanuddin, menyatakan bahwa pertanyaan masyarakat tentang "Apa Kabar Skandal Rp349 Triliun, Kok Sepi?" sangat beralasan mengingat informasi yang disampaikan oleh Mahfud MD sejak awal ternyata keliru.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Capai Rp7.900 Triliun, Anwar Abbas: Awas Bangkrut Seperti Sri Lanka!

Hasanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini dilakukan semata untuk mengedukasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara di Kementerian Keuangan, langkah yang tepat adalah menyerahkan hal tersebut kepada penegak hukum, bukan menyampaikannya secara tidak tepat kepada publik.

"Akibatnya, ada kesan penegak hukum tidak bekerja dalam soal ini. Padahal Rp349 T tersebut memang angka yang belum final sebagai TPPU. Siaga '98 berharap Menko Polhukam dan Satgas TPPU yang dibentuk jujur saja kepada publik, apa yang sesungguhnya terjadi soal transaksi Rp349 triliun tersebut. Suatu skandal, suatu peristiwa hukum, atau hanya pernyataan politik cari panggung semata," pungkas Hasanuddin.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru