MA Jatuhkan Vonis Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup pada Ferdy Sambo

Reporter : Danny

Optika.id -Mahkamah Agung(MA) menolak kasasimantanKepala DivisiPropam Polri Ferdy Sambodalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikankualifikasi tindakpidana dan pidana yang dilakukan, sehinggamenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MASobandidi Gedung MA, Jakarta, Selasa, (8/8/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukanSambo.Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat(Brigadir J).

Baca juga: PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Ini Pro Kontra Statement Pengamat Hukum, Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru