PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 14 Feb 2023 14:34 WIB

PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!

Optika.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan terhadap Kuat ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kuat dihukum 8 Tahun penjara.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) mengatakan, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu menjatuhkan vonis.

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menariknya, Ada sejumlah hal yang hal yang meringankan yaitu Kuat berlaku sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat Ma'ruf mengaku akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah itu ditempuh lantaran Kuat mengklaim tak merencanakan pembunuhan Yosua apalagi melakukan pembunuhan.

"Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Ini Pro Kontra Statement Pengamat Hukum, Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Diketahui, Kuat Ma'ruf bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kuat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun kurungan penjara.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU