Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 15 Feb 2023 13:44 WIB

Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Optika.id -Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Bharada Ealias Richard Eliezer Pudihang Lumiu anak buah Ferdy Sambo vonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Meski begitu ada sejumlah hal yang meringankan hukumanitu.

1. Bharada E disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

2. Bersikap sopan selama masa persidangan.

3. Kooperatif

4. Belum pernah dihukum

5. Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," kata Hakim.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Baca Juga: Arti Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Bharada E

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU