Susy Angkawijaya Diduga Jadi Mafia Tanah di Rumah Guruh Soekarnoputra!

Reporter : Danny

Optika.id - Berdasarkan Informasi dan Investigasi Kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) bahwa ada dugaan mafia tanah oleh Susy Angkawijaya terhadap Rumah Guruh Soekarnoputra. Hal ini dilihat langsung di Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jl. Sriwijaya daerah Wijaya.

Baca juga: LaNyalla Tagih Janji Jokowi Soal Berantas Tuntas Mafia Tanah

"Berdasarkan informasi dari Media Nasional yang beredar dan sudah menjadi Isu Nasional, dan Perkataan Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra yang bernama Simoen Petrus melalui jumpa pers dan media yang beredar sehingga kami dari DPP GMPRI Menggelar Investigasi kami," tulis DPP GMPRI dalam rilisnya pada Optika.id, Kamis (10/8/2023).

Sekitar tahun 2011 Susy Angkawijaya datang ke Guruh Soekarnoputra untuk menawarkan bantuan senilai Rp 16 miliar dengan syarat AJB (Akta Jual Beli) rumah yang kini tengah dalam sengketa.

Setelah terjadi kesepakatan soal AJB, ternyata Guruh Soekarnoputra tak pernah menerima uang Rp 16 miliar uang dijanjikan Oleh Susy Angkawijaya.

"Terjadilah kesepakatan AJB Rp 16 miliar, uang Rp 16 miliar itu Mas Guruh tidak pernah terima," ujar Simeon Petrus, Kamis (10/8/2023).

Tiba-tiba Susy Angkawijaya meminta Guruh Soekarnoputra untuk keluar dari rumahnya.

Baca juga: Jaksa Agung Klaim Kasus Mafia Tanah Ditangani dengan Cepat

"Kemudian Bu Susy meminta Mas Guruh keluar karena ada AJB. Mas Guruh heran karena ada hal seperti ini," ucap Simeon Petrus.

Ternyata, Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarnoputra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar Akta Pengosongan dan AJB.

"Pada Januari 2014 Susy Angkawijaya menggugat atas akta pengosongan dan AJB," tukasnya.

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Muhammadiyah Dukung Penuh Langkah Pemerintah

"Berdasarkan Analisa dan Investigasi Kami dari DPP GMPRIBahwa Susi Angkawijaya ada dugaan menipu dan merampas rumah Mas Guruh Soekarnoputra dengan dasar Akta Pengosongan dan AJB sedangkan uang yang dijanjikan Mas Guruh Soekarnoputra oleh Susy Angkawijaya dengan nilai Rp16 Miliar," tulisnya.

"Akan tetapi uang tersebut tidak diberikan oleh Susy Angkawijaya ke Mas Guruh Sukarno Putra itu artinya Mas Guruh Soekarnoputra di Dugaan Kuat ditipu, Dugaan Penggergahan Tanah dan Bangunan dan Dugaadigelapkan rumah Mas Guruh Soekarnoputra melalu AJB yang belum pernah diterima uangnya dari Susy Angkawijaya. Ini artinya dugaan praktik mafia tanah dan dugaan penipuan, dugaan kuat penggergahan lahan dan bangunandan penggelapan rumah Mas Guruh Soekarnoputra," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru