Jaksa Agung Klaim Kasus Mafia Tanah Ditangani dengan Cepat

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 30 Agu 2022 19:57 WIB

Jaksa Agung Klaim Kasus Mafia Tanah Ditangani dengan Cepat

i

0781e8ab07e8590161356408eb2e1058

Optika.id - Jaksa Agung Santitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya di bidang pidana khusus untuk mempercepat pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia. dorongan percepatan ini sejalan dengan pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Total nilai kerugian negara menurut Burhanuddin yang timbul akibat praktik mafia pertanahan saat ini mencapai angka Rp1,445 triliun. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh jajarannya agar merespon dan menangani dengan cepat kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

Baca Juga: DPR Soroti Gaya Hidup Hedon ASN, Imbau Kementerian Segera Lakukan Penertiban

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menyinggung beberapa bidang pidana khusus yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara mafia tanah. Di antaranya ialah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Untuk jajaran pada pada satuan kerja lainnya yang belum mengentaskan permasalahan mafia tanah, segera pelajari pola penanganan yang telah ada saat ini, tunjukkan dedikasi saudara-saudari terhadap masyarakat di wilayah hukum masing-masing, kata Jaksa Agung saat memberikan pengarahan, Senin (29/8/2022).

Di sisi lain, dirinya meminta agar para jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus untuk serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara illegal oleh PT Duta Palma Group. Total kerugian dari kasus ini mencapai angka fantastis yakni Rp78 triliun.

Adapun dalam kasus ini tiga orang muncul sebagai tersangka yakni Surya Darmadi, bos besar PT Duta Palma Group, David Fernando Simanjuntak (DFS) selaku penasihat hukum PT Palma Satu sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi Duta Palma Group, serta Raja Thamsir selaku Bupati Indra Giri Hulu periode 1999 2008.

Baca Juga: Modus-Modus Mafia Tanah Menurut Mahfud MD

Burhanuddin memaparkan jika penanganan perkara ini merupakan langkah nyata yang diperlihatkan penegak hukum kepada publik bahwa Kejaksaan serius, konsisten, dan intensif dalam menangani perkara korupsi dengan kategori big fish.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk mempertahankan kinerjanya dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Dia pun mengimbau agar jajaranya kerap melakukan koreksi tiap pekerjaannya agar semakin baik ke
depan.

Pertahankan mindset kerja yang inovatif agar penegakan hukum kita mampu mengiringi perkembangan zaman serta yang terpenting segala kesalahan-kesalahan di masa lampau harus membuat kita terus mengambil langkah korektif untuk menjadi lebih baik di masa mendatang, imbuh Jaksa Agung.

Baca Juga: Sepanjang Tahun ini, Kejaksaan Agung Terima 641 Aduan Mafia Tanah

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU