Banyak yang Belum Tahu, Ini Syarat Restorative Justice Menurut Mahfud MD

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Beberapa waktu yang lalu publik dibuat geram dengan penangkapan seorang pedagang di Bojonggede Bogor bernama Wahyu Dwi Nugroho yang curhat di TikTok perihal spanduk majelis taklim. Alhasil, pemenjaraan Wahyu tersebut dianggap sebuah ketidakadilan dan keluarganya berharap agar Wahyu bisa mendapat keadilan restorative atau restorative justice.

Baca juga: Mahfud MD: Publik Sedang Tunggu Kejelasan Pemberhentian Dekan FK Unair

Menko Polhukam, Mahfud MD merespon permintaan tersebut dengan beberapa hal. Menurutnya, ada yang perlu diperhatikan agar restorative justice bisa dilakukan yang pertama adalah merupakan delik aduan. Apabila bukan delik aduan, maka tidak ada restorative justice dan itu sesat apabila bukan delik aduan.

Sementara yang kedua adalah restorative justice bisa berjalan dengan syarat kedua belah pihak mau didamaikan. Jadi, imbuh Mahfud, kendati ada delik aduan, namun jika salah satu pihak tidak mau memaafkan maka proses pengadilan tetap berjalan.

"Polisi, Kejaksaan Agung, Kominfo wajib melaksanakan itu. Jadi jangan salah,restorative justiceitu seakan-akan mengikat harus selesai," tambah Mahfud usai Sidang Pleno Khusus Peringatan HUT ke-20 Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/8/2023)

Baca juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

Ketiga, kasus yang bisa dikenai restorative justice adalah tindak pidana ringan dan perihal pencemaran nama baik.

Mahfud menjelaskan bahwa hal-hal tadi merupakan aspek yang penting dalam restorative justice. Dan masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti restorative justice, aspek di dalamnya, dan aturan-aturan lainnya.

Baca juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Untuk diketahui, sebelumnya Wahyu (35) seorang Pedagang di Kecamatan Bojoggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/6/2023) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut jika Wahyu melanggar UU Informasi Teknologi Informasi (UU ITE) lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran yang mengandung kebencian.

Adapun perkara yang menjerat Wahyu hingga ke meja hijau ini bermula dari konten TikTok yang dia unggah pada 29 Juli 2022 lalu. Wahyu, dalam video tersebut mengeluhkan pemasangan spanduk yang berisi larangan bagi jamaah Majelis Taklim Al-Busyro, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk berbelanja di sekitar lokasi kegiatan keagamaan. Tak pelak, video tersebut mengundang simpati kepada Wahyu dan viral hingga mendapatkan lebih dari seribu komentar di akun TikToknya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru