Optika.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sering menjanjikan korbannya sebagai pekerja migran atau pembantu rumah tangga, pekerja seks dan diberi pekerjaan sebagai awak kapal. Modus-modus tersebut dikumpulkan berdasarkan hasil laporan dari Satuan Tugas (Satgas) TPPO Mabes Polri.
Baca juga: Modus Pelaku TPPO Gaet Mangsa Lewat Medsos
Satgas TPPO Mabes Polri telah menangkap dan menetapkan sebanyak 898 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPO periode 5 Juni 9 Agustus 2023. Mayoritas para tersangka mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja seks komersial (PSK).
Rinciannya, sebanyak 514 kasus yang ditangani bermodus korban akan dijadikan PRT, dan 219 kasus lainnya bermodus mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial di luar negeri. Kemudian, 9 kasus bermodus korban diiming-imingi bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan 59 kasus eksploitasi anak.
Lebih lanjut Ramadhan menyebut ratusan orang tersangka tersebut diciduk berdasarkan hasil tindak lanjut dari 752 laporan masyarakat terkait TPPO. Diketahui, Satgas TPPO Mabes Polri beserta Polda jajaran telah menyelamatkan sebanyak 2.287 korban TPPO dan semuanya telah dikembalikan ke kediamannya masing-masing.
Baca juga: KemenPPPA: Cegah TPPO Bisa dengan Pemberdayaan Ekonomi
Pengungkapan kasus ini terus akan berlanjut sesuai perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan dan pencegahan TPPO secara tegas, kata Ramadhan dalam keterangan yang diterima Optika.id, Minggu (13/8/2023).
Sebagai informasi, pada 5 Juni 2023 lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO yang dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto yang menjabat sebagai Wakil Kepala Satgas TPPO.
Baca juga: SBMI Sesalkan Penanganan TPPO Tidak Prioritaskan Korban
Kapolri Listyo Sigit menugaskan agar tiap Polda wajib membentuk Satgas TPPO untuk menaungi masalah TPPO di wilayahnya. Satgas di wilayah nantinya tetap berada di bawah naungan dari Bareskrim dan dipimpin oleh Wakapolda.
Editor : Pahlevi