Optika.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kasus yang pelik penyelesaiannya. Hal ini dikarenakan tindak kejahatan tersebut begitu sistematis dan terukur. Bahkan, korbannya sampai terjebak dua kali.
Baca Juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI
Penanganan kasus TPPO pun mendapat sorotan. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus TPPO tidak berperspektif pada korban sehingga banyak korban yang takut melapor dan kasus TPPO ini seperti mata rantai tiada ujung.
Pasalnya, SBMI menemukan alasan itu dari sejumlah pendampingan yang mereka lakukan bagi buruh migran korban dari TPPO.
Menurut Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, para korban sering disalahkan dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) oleh aparat. Dan hal tersebut tidak hanya dialami oleh korban perempuan, melainkan juga korban laki-laki.
Hariyanto memberi contoh, apabila korbannya laki-laki, petugas akan menanyakan Kenapa kamu enggak mau melawan? Kamu kan kuat? Kan laki kemudian apabila korbannya perempuan, maka petugas akan menanyakan Kenapa kamu mau dipekerjakan sebagai pekerja seks?"
Melihat kondisi tersebut, SBMI pernah meminta kepada kepolisian untuk menyediakan penyidik perempuan yang khusus menangani korban perempuan. Akan tetapi, ekspektasi SBMI tak sesuai realita karena korban justru diperlakukan secara lebih keras.
Hal tersebutlah yang membuat kasus TPPO di Indonesia menurun secara kualitas namun secara kuantitas kasus TPPO nya naik tajam.
"Kuantitasnya secara angka, kualitasnya adalah penegakan hukumnya sangat turun disebabkan oleh aparat penegak hukum," jelas dia dalam keterangannya, dikutip Optika.id, Selasa (01/8/2023).
Baca Juga: Modus Pelaku TPPO Gaet Mangsa Lewat Medsos
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya permainan uang di bawah tangan dalam penegakan hukum kasus TPPO ini di daerah. Adapun bentuknya seperti yang disinggung oleh SBMI adalah pelaku TPPO memberi sejumlah uang yang diminta oleh penegak hukum. Hal tersebut tentunya sangat menghambat proses penegakan hukum itu sendiri.
Di sisi lain, berdasarkan data dari SBMI, sebanyak 1.343 kasus TPPO sepanjang tahun 2020 memenuhi tiga unsur perdagangan orang menurut Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Dari data tersebut, pekerja rumah tangga (PRT) merupakan sektor yang paling banyak jumlah korbannya yakni sebanyak 362 kasus. Disusul TPPO dengan modus penipuan online sebanyak 279 kasus. Kemudian 218 kasus di sektor peternakan, 193 kasus buruh pabrik dan 153 kasus awak kapal perikanan (AKP).
SBMI mencatat dalam tiga tahun terakhir, yang menjadi korban TPPO tertinggi berasal dari kalangan laki-laki dengan 882 korban sementara korban perempuan mencapai 461 korban.
Baca Juga: KemenPPPA: Cegah TPPO Bisa dengan Pemberdayaan Ekonomi
Kendati demikian, SBMI menegaskan perempuan tetap rentan menjadi kelompok korban TPPO. Pasalnya, sektor PRT yang didominasi oleh perempuan tetap menjadi sektor dengan jumlah korban yang tertinggi.
Di sisi lain, tingginya korban laki-laki disebabkan oleh maraknya TPPO dengan modus penipuan online yang kerap menjerat korban laki-laki itu sendiri.
Terakhir, berdasarkan sebaran wilayah korban TPPO dalam tiga tahun terakhir berdasarkan pantauan SBMI, provinsi dengan jumlah aduan terbanyak hingga 461 kasus adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat dengan 273 kasus, kemudian Jawa Timur 110 kasus, dan Jawa Tengah 90 kasus.
Editor : Pahlevi