MK Beberkan Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies: Harus Ditaati!

Reporter : Danny

Optika.id - Mahkamah Konsitusi (MK) melarang sepenuhnya tempat ibadah dipakai untuk kegiatan kampanye. Menangapi hal itu, bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan menegaskan akan menaati aturan MK tersebut.

Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Ya kalau aturan, apapun aturan ya ditaati, ucap Anies ditemuiwartawandi Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu malam, (20/8/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan putusan tersebut bukanlah pilihan. Jika sudah menjadi aturan, seluruh warga negara harus mentaati aturan itu.

Kalau itu aturan sebetulnya, warga negara Indonesia, tidak boleh menolak, kan bukan selera, iya kan. Kalau aturan ditaati, ya namanya juga aturan, tuturnya.

Menurutnya, jika ada aturan, warga negara tidak usah beropini, cukup menjalankan aturan yang sudah disepakati oleh pemerintah.

Jadi kalau ada aturan tidak usah beropini. Kalau ada aturan, dilaksanakan. Sesederhana itu, tegasnya.

Sebagaimana diinformasikan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Para pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi saat mengucapkan amar seperti kutipan resmi mkri.id.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyebutkan, tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk tempat kampanye.

Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivits dan nilai-nilai budaya, agama dan kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu.

Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

Baca juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama tanpa merujuk dan menilai fakta yang objektif berpotensi memperdalam polarisasi politik di tengah banyaknya narasi dan opini yang berbeda terhadap fakta yang sama yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.

MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru