Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menilai penertiban baliho bakal calon legislatif (caleg) yang dilakukan petugas Satpol PP setempat berdasarkan peraturan daerah (perda) berlaku di pemerintahan kota.
Baca juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
"Mungkin yang ditertibkan itu berdasarkan perda yang berlaku di lingkungan Pemkot Surabaya," kata Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar dilansir dari Antara di Surabaya, Rabu, (23/8/2023).
Agil menjelaskan sosialisasi dan kampanye bakal caleg menjelang Pemilu 2024 memang dua hal yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode.
Metode yang dimaksud adalah pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Selain itu pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
"Jadi sosialisasi itu ya bendera dan pertemuan terbatas," ujarnya.
Adapun baliho spanduk dan sejenisnya, lanjut dia, pihaknya memandang itu bukan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye mengingat belum ada calon yang ditetapkan.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak asal menertibkan baliho bakal caleg.
"Mari pahami tentang PKPU itu. Jangan sampai salah langkah Satpol PP," katanya.
Ayu mengaku mendapat informasi banyak alat peraga berupa baliho maupun spanduk milik bakal caleg di sejumlah wilayah ditertibkan petugas Satpol PP.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Baliho salah satunya milik sejumlah bakal caleg Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terdeteksi ditertibkan berada di kawasan Kenjeran, Bulak, Tenggilis, Tambaksari dan lainnya.
Ayu menegaskan bahwa saat ini pemilu belum memasuki tahapan kampanye sehingga sesuai PKPU yang ada, partai politik diperbolehkan sosialisasi dengan pemasangan baliho.
"Kami juga akan mengundang Satpol PP untuk rapat dengar pendapat terkait hal ini. Rencananya 26 Agustus 2023 kami panggil," ujarnya.
Editor : Pahlevi