Caranya Lolos Tilang Saat Bawa Kendaraan Usia 3 Tahun Kebawah

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Kendaraan yang berusia di bawah 3 tahun menjadi target dalam uji coba tilang untuk pengujian emisi.

Baca juga: Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Sediakan 10 Unit Kendaraan Patroli Dilengkapi Kamera ETLE Mobile

Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan kepolisian mengadakan pengujian emisi kendaraan roda dua dan empat di Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (25/8/2023).

Menurut Iptu Yeni, Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, tujuan dari uji emisi ini adalah untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta.

"Untuk uji emisi sesuai Pergub nomor 66 tahun 2020 dan Permen nomor 8 tahun 2023, bahwa dilaksanakan mutu emisi kendaraan. Untuk hari ini kami sistemnya sosialisasi kepada pengendara, baik roda dua ataupun roda empat," ujar Iptu Yeni saat ditemui di lokasi, Jumat.

"(Tujuannya) untuk perbaikan polusi udara, sekalian juga kendaraannya bisa bagus agar tidak mencemari udara di Jakarta," imbuh dia.

Yeni mengungkap bahwa target partisipasi kendaraan dalam uji emisi tidak ditentukan.

Dia menegaskan bahwa uji emisi akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi selama uji, kata Yeni, akan diberikan tilang teguran.

Sementara itu, Herry Permana dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menyatakan bahwa kendaraan yang diarahkan ke posko pengecekan adalah yang berusia tiga tahun ke bawah.

"Jadi kalau kendaraan baru pasti memenuhi baku mutu. Nah ini kemudian kalau dia tidak memenuhi baku mutu, kalau di angkutan pribadi mungkin pihak kepolisian akan memberikan teguran agar merawat kendaraannya dan menguji kembali agar memenuhi baku mutu," jelas Herry.

"Kalau angkutan barang, Dishub yang akan memberikan teguran kemudian meminta dia merawat dan menguji kembali agar memenuhi baku mutu," lanjut dia.

Menurut Herry, untuk lulus uji emisi, pengendara disarankan merawat kendaraan mereka terlebih dahulu dan memastikan kendaraan memenuhi standar.

"Hanya perlu datang ke bengkel-bengkel kami, kami punya 378 bengkel di DKI Jakarta untuk kendaraan roda empat," ujar Herry.

Baca juga: Hanya Ditegur dan Dilepas, Kapolri Larang Anggotanya Tilang Manual

"Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan sesuai standar uji, data akan dimasukkan ke aplikasi e-uji emisi," tambahnya.

Jika kendaraan sudah memenuhi syarat, aplikasi e-uji akan mengeluarkan bukti kelulusan. Begitu juga sebaliknya.

"Tapi kalo dia tidak lulus ya dia harus rawat lagi sampai memenuhi baku mutu. Roda dua juga begitu, ada sebanyak 119 bengkel pelaksana untuk kendaraan roda dua di DKI Jakarta," kata Herry.

Uji Emisi untuk Kurangi Polusi

Herry membenarkan jika diadakannya uji coba emisi pada kendaraan, berkaitan dengan tingginya polusi udara di Jakarta yang kerap dikeluhkan masyarakat dan pemerhati lingkungan belakangan ini.

"Kalau kami lihat di data-data juga memang pencemarannya cukup tinggi di udara. Sehingga inilah tindak lanjut dari pemerintah, Dinas LH bekerja sama dengan polisi dan Satlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya kegaiatan pra tilang," kata Herry.

Hal itu ditujukan untuk memberi tahu masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan itu haruslah memenuhi baku mutu.

Baca juga: Catat! Dua Pekan ke Depan Operasi Zebra Jaya 2022 Akan Sasar 14 Pelanggaran, Apa Saja?

Yakni, kadar CO2 nya 4,5 persen dan HC-nya 2.000 ppm.

"Upaya untuk memberi tahukan kepada masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan bermotor itu (harus) memenuhi baku mutu, sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengurangi polusi kendaraan pencemaran di udara," kata dia.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan tilang uji emisi mulai 1 September 2023 mendatang.

"Nanti kami coba tanggal 1 sampai setiap minggu ada kerja sama untuk melakukan tilang-tilang secara serempak," pungkasnya.

Sebanyak 72 kendaraan, termasuk motor dan mobil, mengikuti uji emisi pra tilang hari ini. Dari jumlah tersebut, 54 kendaraan berhasil lulus uji emisi sementara 18 lainnya tidak.

Pengendara yang tidak lolos uji emisi akan diberi surat tilang sebagai teguran dari pihak kepolisian.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru