Optika.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 di 33 Provinsi Indonesia mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 ini digelar serentak dengan melibatkan kurang lebih 23.600 personel.
Dijelaskan Kakorlantas, Irjen Firman Shantyabudi, tujuan operasi zebra ini adalah menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin para pemakai jalan.
Baca Juga: Caranya Lolos Tilang Saat Bawa Kendaraan Usia 3 Tahun Kebawah
Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai, ujar Firman mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Firman menyebutkan, beberapa potensi pelanggaran para pengendara lalu lintas semakin marak terjadi. Mulai dari penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, penggunaan gadget saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.
Beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan seat belt, padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi fatalitas apabila terjadi kecelakaan. Ini jenis-jenis pelanggaran yang masih sering dihadapi di lapangan, ucap Firman.
Firman juga mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), namun petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan kepada para pelanggar.
Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personel yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan. Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama, ucap Firman.
Berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra kali ini:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Baca Juga: Hanya Ditegur dan Dilepas, Kapolri Larang Anggotanya Tilang Manual
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi