Optika.id - Pada penghujung bulan Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual.
Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dilansir situs resmi Korlantas Polri, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Mendadak Tilang Untuk Atasi Polusi Udara
Sebagai gantinya, Kapolri akan mengoptimalkan penggunaan sistem tilang elektronik statis atau portabel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mengurangi tilang secara manual.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli), sekaligus sebagai bentuk tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri mengenai instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Tilang elektronik tersebut dilakukan menggunakan kamera Artifical Intelligence yang dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu gage (ganjil genap), pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu, ucap latif
Meski demikian, Latif mengatakan bahwa personel lalu lintas akan tetap bertugas di jalan untuk mengatur lalu lintas. Namun, proses penindakan hukum tidak lagi dilakukan secara manual.
(Anggota kepolisian) tetap ada di jalan, terutama pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan, tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya, katanya.
Baca Juga: Pro Kontra Uji dan Tilang Emisi, Bukan Barang Baru dan Tidak Cukup Efektif
Pada Senin (24/10/2022) lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah meluncurkan 10 unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Sebanyak 10 kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Latif juga mengatakan bahwa ke depannya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Latif juga menyampaikan jika penambahan kamera ETLE mobile ini akan diresmikan pada 6 Desember 2022 bersamaan dengan Hut Polda Metro Jaya.
Kami mengajak melaunching ETLE mobile secara keseluruhan. Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya, katanya.
Baca Juga: Caranya Lolos Tilang Saat Bawa Kendaraan Usia 3 Tahun Kebawah
Ia juga berharap, mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 nanti sudah ada 30 E-TLE mobil yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga.
Reporter: Leni Setya Wati
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi