Bawaslu RI Minta Jajaran Tak Takut Copot APK Ilegal

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau untuk menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan dengan dipasang di masa sosialisasi partai politik (Parpol). Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa pencopotan APK yang melanggar aturan merupakan langkah penting dalam penegakkan hukum.

Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Totok Hariyono menyatakan, "Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu."

Tindakan tegas yang diambil oleh Bawaslu diharapkan dapat menjadi pengingat bagi peserta Pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 33/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

"Peserta Pemilu sebagai calon negarawan jangan memasang APK di tempat terlarang, membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Penertiban APK juga sesuai dengan peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) 26/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Peraturan Bupati (Perbup) 3/2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, aturan terkait juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 28/2018 tentang Kampanye Pemilu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru