Ingin Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah, MUI: Bertentangan dengan UUD 1945

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua PP Muhammadiyah, menyampaikan kekecewaannya terhadap usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang ingin menempatkan semua tempat ibadah di bawah kendali pemerintah. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi Indonesia.

Baca juga: Usulan BNPT, Pemerintah Bisa Awasi Seluruh Rumah Ibadah Mirip Era Kolonial

"Dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (5/9/2023) di Jakarta, Anwar Abbas mengungkapkan bahwa usulan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan semangat UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang menjamin kemerdekaan setiap individu untuk menjalankan agamanya dan beribadah sesuai dengan keyakinannya," kata Anwar Abbas.

Ia menegaskan bahwa kebebasan beribadah dan berpendapat telah dijamin oleh konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, usulan agar pemerintah mengawasi dan mengendalikan rumah ibadah merupakan langkah mundur yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun dan dikembangkan di Indonesia selama ini.

Baca juga: BNPT Beberkan Ada Satu Parpol yang Disusupi Jaringan Terorisme, Parpol apa?

"Cara berpikir dan sikap yang diusulkan oleh Kepala BNPT tersebut tidak tepat, karena cenderung menganut pendekatan otoriter yang mengabaikan pendekatan dialogis, objektif, dan rasional," tambahnya.

Baca juga: BNPT Harap Pemilu Bisa Kondusif dan Tanpa Provokasi

Anwar Abbas juga menegaskan bahwa tindakan kepemimpinan semacam ini seringkali digunakan dalam rezim otoritarian yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru