Pemerintah Tak Bisa Mendadak Tilang Untuk Atasi Polusi Udara

Reporter : Uswatun Hasanah

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menerapkan tilang kepada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak mengikuti atau tidak lolos uji emisi kendaraan. Tilang tersebut berupa sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. Regulasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286 serta digunakan untuk mengatasi polusi udara yang kian memburuk.

Baca juga: Lansia Berpotensi Terkena TBC Imbas Polusi Udara

Kendati sudah dicabut dan diganti dengan regulasi yang lebih bersahabat dengan masyarakat, pengamat otomotif Bebin Djuana menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aturan sanksi uji emisi tadi. Menurutnya, sekalipun uji emisi sangat penting dilakukan karena bermanfaat menjaga kualitas udara di satu daerah serta menjaga kualitas dan efisiensi mesin kendaraan, namun pemberlakukan sanksi tilang yang mengikuti UULLAJ tidaklah tepat.

"Untuk apa tilang? Efek jera? Bukan untuk mengedukasi dan uji emisi dadakan seperti ini apa ada hasilnya? Udara Jakarta jadi bersih seketika? Masyarakat yang kritis malah jadi sinis karena dianggap adanya lahan pungli baru," kata Bebin, kepada Optika.id, Rabu (13/9/2023).

Menurut Bebin masyarakat tidak seharusnya membayar denda karena denda tersebut seharusnya sudah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi apabila kebijakan uji emisi kendaraan itu mengacu pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

Alasan lainnya adalah banyaknya masyarakat yang masih belum mengetahui tentang regulasi dan pemberlakuan kebijakan uji emisi kendaraan ini. Minimnya sosialisasi yang terkesan tergesa-gesa itu akhirnya membuat masyarakat berada di posisi korban.

Baca juga: Olahraga di Tengah Polusi Udara, Apakah Sehat?

Padahal seharusnya pemerintah bisa melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu mengenai uji emisi, kenapa harus dilakukan dan apa manfaatnya bagi masyarakat.Sekalipun itu dilakukan, sanksi tilang maupun denda tidak perlu dan lebih dihapus saja, ucapnya.

Sanksi tilang yang dilakukan tersebut juga malah mempersulit masyarakat yang terbatas secara ekonomi sementara pemeirntah malah terkesan tidak memberikan solusi lain apabila tidak lolos uji emisi dan kena tilang.

Baca juga: Atasi Polusi Udara, WFH Dinilai Bukan Kebijakan yang Efektif

Rajin melakukan servis kendaraan secara rutin dan memilih bahan bakar yang sesuai dengan jenis kendaraan seperti yang dianjurkan, pun belum tentu 'lolos' uji emisi kendaraan yang dilakukan.

Semoga saja tidak terulang lagi kebijakan yang gagap ini, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru