Optika.id - Pemerintah mengimbau penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pekerja pada tanggal 5 7 September 2023 sebagai solusi mengatasi polusi udara di Jakarta. tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan KTT ke 43 ASEAN.
Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah menilai jika penerapan WFH bukanlah solusi untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. bahkan, dia menegaskan bahwa pemerintah mengklaim WFH seperti obat yang tiba-tiba langsung menyembuhkan suatu masalah.
"Mengenai polusi ini konteks jangka pendeknya bukan WFH," ucap Trubus dalam keterangannya, dikutip Rabu, (30/8/2023).
Penerapan WFH, ujarnya, harus dilakukan secara berkesinambungan serta dievaluasi secara rutin. Pemerintah juga tidak harus bekerja sendiri melainkan harus merangkul semua pihak termasuk swasta dengan memberikan kompensasi maupun memberikan konsekuensi apabila ada pelanggaran.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk menerapkan sistem kerja hibrida dengan pembagian bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan dari rumah atau WFH mulai September tahun ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu yang lalu merespons arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara.
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan," kata Heru dalam keterangannya di media beberapa waktu yang lalu.
Heru menegaskan bahwa pegawai yang berada di garda depan melayani masyarakat dalam layanan masyarakat tetap harus bekerja di kantor. Sementara itu, para pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan masyarakat secara langsung seperti bagian perencanaan dan sejenisnya bisa WFH.
Sistem kerja ini, ujar Heru, wajib diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sifatnya wajib bagi Pemda.
Baca Juga: Lelah Kerja Hybrid? Atasi dengan Mindful Living
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kebijakan tersebut, Heru berharap bahwa selain pemda, kementerian/lembaga dan perusahaan swasta bisa menerapkan sistem kerja hibrida. Heru mengaku dirinya telah melakukan pembicaraan dengan perusahaan swasta. Heru pun mempersilakan jika perusahaan swasta bisa menerapkan sistem kerja WFO-WFH sebesar 50% - 50%.
"Sebagian katanya, sudah ada yang jalan, sebagian karena bentuk usaha yang tidak bisa, ya silahkan, kembali ke mereka," kata dia.
Uji Emisi
Menanggapi hal tersebut, Trubus menyarankan sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor alih-alih hanya mewacanakan WFH saja. Pasalnya, saat ini dia melihat bahwa uji emisi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
Baca Juga: Kebiasaan Jalan Kaki Bisa Kurangi Polusi Udara
"Terapkan uji emisi. Kalau bisa, keluarkan kebijakan pembatasan usia kendaraan. Akan tetapi, itu juga butuh keberanian karena musuhnya pelaku usaha mobil, mobil bekas, sama motor bekas, ujarnya.
Meskipun demikian, dia mengaku memahami mengapa pergub tadi belum bisa diterapkan secara optimal. Alasannya adalah adanya keterbatasan anggaran dan minimnya edukasi masyarakat terkait uji emisi.
"Ini sifatnya jangka pendek. Setelah itu, ini 'kan tergantung pada cuaca juga sehingga orang berpikir, itu sesuatu yang tidak harus dilaksanakan," jelasnya.
Pemerintah sebenarnya sedang mempersiapkan beberapa langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek. Upaya tersebut diambil untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi akhir-akhir ini yang kian mengkhawatirkan.
Editor : Pahlevi