Optika.id - Gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh terkait batas pencalonan presiden (presidential threshold) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun keputusan itu telah ketok palu dalam sidang pengucapan putusan yang tercatat sebagai Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Said Iqbal Nilai Anies Berpihak pada Wong Cilik, Patut Diperjuangkan!
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya. Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, jelas Ketua MK Anwar Usman, di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Putusan ini pun diwarnai oleh perbedaan pendapat antara Hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo yang memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I dan memiliki pendapat yang berbeda terhadap permohonan pemohon II dan pemohon III.
Di sisi lain Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajikan permohonan a quo.
Mahkamah pun menolak permintaan pemohon agar parpol yang tidak mengikuti pemilu sebelumnya tetap dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi Serentak, Tuntut UU Cipta Kerja Esok Hari
Dalam kaitan ini, Mahkamah tetap pada pendiriannya, bahwa ketentuan pasal 222 Undang-Undang 7 2017 yang menentukan persyaratan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya, ucap Arief.
Menurut Mahkamah, hal ini tidak menghalangi konstitusional para pemohon sebagai parpol yang turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024 digelar. Pasalnya, para pemohon ini tetap bisa menggabungkan diri atau berkoalisi dengan partai politik maupun gabungan partai politik lainnya yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, karena para pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan kendati pihaknya berwenang dalam mengadili permohonan a quo.
Baca juga: Suhartoyo MK: Putusan Sengketa Pilkada Bisa Lebih Progresif!
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya, kata Arif.
Untuk diketahui, Partai Buruh dalam permohonannya menginginkan agar Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945. Dalam gugatannya Partai Buruh ingin agar parpol yang telah ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan daftar capres dan cawapresnya sendiri tanpa berkoalisi maupun bergabung dengan parpol lain.
Editor : Pahlevi