Optika.id - Untuk bertahan hidup di tengah kerasnya gempuran kehidupan di Jakarta, berbagai macam cara dilakukan. Baik oleh orang biasa, maupun publik figur kenamaan. Baik dengan cara yang halal, maupun cara yang haram.
Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online
Sudah bukan barang baru apabila ada yang tertangkap lantaran terlibat dalam promosi judi online, maupun skandal seks. Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan skandal produksi film porno para publik figur mulai dari model hingga selebgram.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjutak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, alasan para publik figur ini tergiur terjun ke dalam bisnis film dewasa ini lantaran satu produksi video dewasa dibayar dengan harga Rp10 hingga Rp15 juta per judul filmnya.
Ade menyebut dalam keterangannya di media, ada sebanyak 12 publik figure yang terlibat dalam kasus ini antara lain berinisial SKE, VV, CN, SE, E, BLI, M, S, J, MGP, AB dan ZS. Adapun pemeran pria yang terlibat dalam kasus ini yakni RA, AG alias AD, P, BP dan UR. Kedua belas pemeran wanita dan 5 pemeran pria itu akan dijadwalkan untuk diperiksa pada minggu ini.
Menanggapi suburnya bisnis produksi film porno ini, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Josias Simon menyebut bahwa ada faktor ekonomi dan ketenaran yang didapatkan bagi para pelaku. Di sisi lain, bisnis ini ada karena permintaan.
Josias menegaskan bahwa produksi film dewasa ini tidak akan lenyap begitu saja dari peradaban manusia apabila masih ada permintaan dari pelanggan.
Motif para pelaku dalam melibatkan para publik figure ini adalah untuk promosi sehingga daya tawarnya tinggi. Adapun ihwal keterlibatan artis menurutnya karena faktor persaingan dan ekonomi dalam industri hiburan yang kian ketat.
Baca juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online
"Cuan, ketenaran, dan persaingan sesama," ucap Josias, Selasa (19/9/2023).
Sementara itu dalam keterangannya Absul Fickar Hadjar selaku pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menyebut para pelaku yang terlibat dalam bisnis esek-esek tersebut bisa dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pornografi.
"(Karena) memproduksi dan mengedarkan ancaman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara," kata Fickar.
Baca juga: PPATK Sebut Anak-anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online Hingga Transaksi 49M
Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 tentang UU ITE lantaran menyebarkan informasi atau dokumen yang bermuatan kesusilaan dengan ancaman kurungan 6 tahun bui. Sedangkan bagi artis atau model yang terlibat dalam pembuatan film itu, Fickar mengganjarnya dengan 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU Pornografi.
Khusus bagi talen juga diancam dengan Pasal 35 UU pornografi hukumannya minimal 1 tahun maksimal 12 tahun penjara plus denda Rp600 juta," tuturnya.
Editor : Pahlevi