Modus Pelaku TPPO Gaet Mangsa Lewat Medsos

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Media sosial kerap dimanfaatkan untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dengan berbagai modus yang dilakoni untuk menjerat korbannya. Seiring berkembangnya teknologi, para kriminal ini pun turut memanfaatkannya. Salah satu kejahatan yang melibatkan media sosial untuk menjerat korbannya yakni kejahatan perdagangan orang, termasuk perdagangan organ tubuh manusia.

Baca juga: Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya, Terprovokasi atau Diprovokasi?

Ketua Communication & Information System Security Research Center (CiSSReC), Pratama Persadha mengungkapkan bahwa media sosial dimanfaatkan pelaku kejahatan lantaran berbagai faktor yang melatarbelakanginya seperti kemudahan membuat akun palsu dan menggunakan identitas palsunya.

"Media sosial juga menyediakan akses ke jutaan pengguna di seluruh dunia, sehingga pelaku kejahatan dapat dengan mudah mencari dan menargetkan calon korban, serta mencari peluang untuk melakukan tindakan kriminal," ujar Pratama dalam keterangan yang dikutip Optika.id, Senin (25/9/2023).

Pelaku kejahatan, ucapnya, kerap memanfaatkan media sosial untuk mendekati calon korbannya karena kemudahan fitur dan modus. Di media sosial, pelaku bisa dengan mudah menggunakan pesan pribadi, komentar, atau chat untuk membangun sebuah hubungan dengan korban yang akan dijadikan targetnya. Pada akhirnya, hal tersebut yang mempermudah mereka untuk merekrut korban dengan tujuan tertentu seperti penipuan atau perdagangan manusia.

Dalam kasus penjualan organ manusia, biasanya para pelaku mencari orang yang terlihat rentan, kemudian melancarkan aksinya dengan berpura-pura mnejadi teman atau pemberi bantuan yang baik hati, serta bisa dikasihani agar menarik perhatian mereka. Kemudian, apabila korban tertarik, lantas mereka mengiming-imingi uang agar korbannya mau mendonorkan ginjal.

Kemudian dalam kasus perdagangan manusia, biasanya pelaku memanfaatkan fitur medsos dan membuat iklan maupun penawaran palsu tentang pekerjaan menarik atau kesempatan yang tampak menguntungkan misalnya pekerjaan di luar negeri. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya adalah jebakan untuk perdagangan manusia itu sendiri.

Baca juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong

Ketika masuk ke dalam jebakan pelaku, imbuh Pratama, maka para pelaku akan memaksa korbannya untuk membuat atau berpartisipasi dalam konten seksual yang bisa dieksploitasi untuk diperjualbelikan lantas korban diancam akan dipublikasikan secara luas sebagai bentuk pemaksaan sekaligus represi mereka.

Melihat banyaknya korban TPPO serta bahaya yang ditimbulkan dari tindakan kriminal yang menyalahi HAM tersebut, Pratama menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk memerangi TPPO ini.

"Pemerintah serta aparat penegakan hukum harus lebih mengoptimalkan mesin pengais serta analisis media sosial yang mereka miliki. Alat bantu ini biasanya digunakan untuk mencari dan menyaring informasi hoaks, pornografi serta perjudian daring, namun sekarang ditambah tugasnya untuk mencari informasi terkait TPPO dan perdagangan organ manusia, ucapnya.

Baca juga: YLBHI Tak Yakin Capres Selanjutnya Tuntaskan Pelanggaran HAM

Penambahan SDM pun perlu dimasukkan ke dalam tim yang mengoperasikan alat tadi agar sejalan dengan penambahan tugas baru. Lebih lanjut pemerintah bisa menjalin kerja sama dengan lembaga internasional yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan TPPO ini agar makin maksimal.

Adapun peran dari masyarakat juga dibutuhkan untuk menangani berbagai kasus TPPO ini. Caranya adalah melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mereka menemukan informasi mengenai tawaran atau ajakan dari pelaku. Informasi yang terhimpun itu nantinya bisa dijadikan investigasi oleh pihak yang berwajib dan pemberian hukum kepada pelaku karena bisa dijadikan bukti.

Informasi itu dapat digunakan untuk melakukan pemblokiran situs sehingga jerat korban bisa dihindari, ungkapnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru