Optika.id - Ombudsman RI telah menangani masalah lahan di Rempang, Kepulauan Riau (Kepri) dan menemukan dugaan maladministrasi, di mana hak pengelolaan lahan tidak dimiliki oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menjelaskan, "Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat." Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Ada Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah IKN
Dalam hasil investigasi, Ombudsman RI menemukan sebuah surat keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk BP Batam. "Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/BPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023," tambahnya.
Baca juga: Ombudsman Minta Masyarakat Kawal Perubahan Gaya Hidup Berbasis Listrik
Ombudsman RI juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara kebijakan BP Batam dengan janji kompensasi terhadap warga yang digusur untuk pembangunan Rempang Eco City. Johanes menyebut, "Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga."
Baca juga: Tak Hanya Pekerja Formal, Ombudsman Desak Pekerja Informal Dapat Subsidi Upah
Ombudsman RI berpendapat bahwa program kompensasi memerlukan dasar hukum agar dapat berjalan dengan baik.
Editor : Pahlevi