Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkap temuan yang mengejutkan. Selain mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp30 miliar, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api di lokasi tersebut selama proses penggeledahan dari Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat siang (29/9/2023).
Ali Fikri, Jurubicara KPK, mengonfirmasi temuan ini dan menjelaskan bahwa temuan senjata api tersebut akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya. Namun, ia menegaskan bahwa legalitas senjata api tersebut bukan merupakan kewenangan KPK.
Baca juga: Kasus Korupsi Elit Partai Nasdem Berpengaruh pada Elektoral Koalisi?
"Ada yang bertanya, apakah betul ada senjata api? Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda terkait temuan yang ada dalam proses penggeledahan dimaksud," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: SYL Terseret Kasus Korupsi, Bagaimana Elektabilitas AMIN?
Ali juga menekankan bahwa fokus KPK saat ini adalah penyelesaian proses penyidikan yang tengah dilakukan, dan soal legalitas senjata api tersebut berada di luar kewenangan KPK.
Baca juga: Mentan SYL Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri
Selain senjata api dan uang tunai, tim penyidik juga berhasil mengamankan berbagai aset bernilai ekonomis, dokumen catatan keuangan, dokumen terkait perkara, serta alat elektronik selama penggeledahan di rumah SYL. Temuan ini menjadi perkembangan menarik dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Editor : Pahlevi