Optika.id - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang untuk memutuskan gugatan usia bakal calon wakil presiden pada Senin, (16/10/2023) mendatang. Merespon hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berharap MK mempunyai sikap rasa kewarganegaraan saat memutuskan itu.
Ia meyakini, MK akan mendengar suara publik saat memutus gugatan tersebut. Menurut hasil informasi yang dihimpun, gugatan batas usia cawapres ini mengarah untuk Kader PDIP yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran kerapkali diisukan untuk menjadi cawapres salah satu capres yang belum memiliki wakil presiden sampai saat ini.
Baca juga: Presiden Prabowo akan Hadiri Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
Apalagi, Dua Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, belum menentukan cawapresnya.
"Ya, kami percaya bahwa hakim MK harus memegang sikap kewarganegaraan, kedepankan kepentingan bangsa dan negara. Banyak suara dari masyarakat disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi. Pengalaman kita menghadapi pemerintah otoriter, suara rakyat tidak didengarkan, yang tampil adalah kekuatan moral politik kebenaran. Terpenting adalah muatan Konstitusi agar MK harus mendengarkan suara rakyat," kata Hasto dalam pantauan Optika.id, secara daring, Kamis, (12/10/2023).
Baca juga: Ganjar Pranowo Soroti Faktor Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024
Pembacaan putusan MK dilakukan hanya beberapa hari sebelum pendaftaran Capres-Cawapres dibuka, pendaftaran itu yakni pada 19-25 Oktober 2023. Sebagai informasi, gugatan yang diutus adalah perkara nomor 29, perkara nomor 51 dan perkara nomor 55.
Disisi lain, sejumlah pihak menakutkan bahwa MK hanya dimanfaatkan untuk kepentingan semata. Terlebih, Gibran mengaku bahwa Prabowo berkali-kali memintanya untuk menjadi Cawapresnya.
Baca juga: Kado Awal Tahun: UMP Naik 6,5 Persen, Kesejahteraan Guru Meningkat Signifikan di 2025
Lantas, apakah dengan berbagai macam gugatan tersebut, Gibran akan maju menjadi Bakal Cawapres, patut kita lihat saja kedepannya.
Editor : Pahlevi