Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya menjelang pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden. Pendaftaran bakal capres dan cawapres ini akan dibuka pada pekan depan.
Masa pendaftaran ini berlangsung mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya terus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan merupakan yang terbaik.
Baca juga: KPU Ingatkan Pramono Anung Ambil Cuti untuk Masa Kampanye!
"Enam hari menjelang hari pertama masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, KPU sangat siap dan KPU sedang terus memastikan pelayanan terbaik kami untuk partai politik ataupun gabungan partai politik," ujar Komisioner KPU, Idham Holik saat diwawancarai di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, (15/10/2023).
Terkait pendaftaran bacapres-cawapres ini, pihak KPU menegaskan kepada partai politik agar memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaraan. Idham menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada partai politik yang memberikan konfirmasi.
Baca juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!
"Kami perlu sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, enam hari menjelang hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, belum ada satu pun partai politik atau pun gabungan partai politik yang menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan pendaftaran ke KPU dan kapan. Jadi, belum ada surat resmi yang disampaikan oleh mereka," jelasnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Ketentuan waktu tersebut berlaku dari tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023. "Untuk hari terakhir, 25 Oktober, pendaftaran akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, bertempat di kantor KPU," ungkap Hasyim.
Editor : Pahlevi