Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Perpanjangan waktu dilakukan selama tiga hari ke depan setelah tanggal batas akhir pendaftaran atau 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Soroti Faktor Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Kholik, Selasa (27/8/2024).
"Jika memang di hari terakhir 29 Agustus, jam 23.59 ternyata baru 1 paslon yang daftar ke KPU di daerah, dan ternyata masih ada parpol yang belum usul maka KPUD akan sosialisasi dan ekstensi masa pendaftaran selama 3 hari," ucap Idham, dikutip dari KompasTV.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kepala dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 2024 di Jatim
Menurut Idham, aturan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon atau paslon tertuang dalam peraturan KPU di Pasal 135 No 10 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Jika sampai terakhir, batas akhir ternyata hanya ada 1 paslon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan akan diperpanjang dan diatur 135 PKPU nomor 10/2024," ujar Idham.
Baca Juga: Eri Cahyadi-Armuji Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya 2024
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah dimulai hari ini, Selasa (27/8/2024). Sesuai aturan KPU, perserta Pilkada Serentak punya waktu untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 29 Agustus 2024.
Editor : Pahlevi