Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!

author Danny

- Pewarta

Selasa, 27 Agu 2024 20:15 WIB

Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!

Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Perpanjangan waktu dilakukan selama tiga hari ke depan setelah tanggal batas akhir pendaftaran atau 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang, Ada 3 Skenario yang Diambil

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Kholik, Selasa (27/8/2024).

"Jika memang di hari terakhir 29 Agustus, jam 23.59 ternyata baru 1 paslon yang daftar ke KPU di daerah, dan ternyata masih ada parpol yang belum usul maka KPUD akan sosialisasi dan ekstensi masa pendaftaran selama 3 hari," ucap Idham, dikutip dari KompasTV.

Baca Juga: Paslon Pilkada Jatim Risma-Gus Hans Kunjungi Makam Sunan Ampel Surabaya

Menurut Idham, aturan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon atau paslon tertuang dalam peraturan KPU di Pasal 135 No 10 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jika sampai terakhir, batas akhir ternyata hanya ada 1 paslon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan akan diperpanjang dan diatur 135 PKPU nomor 10/2024," ujar Idham.

Baca Juga: Dinamika Pilkada Trenggalek, Pertahana Ipin-Syah Fix Lawan Kotak Kosong

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah dimulai hari ini, Selasa (27/8/2024). Sesuai aturan KPU, perserta Pilkada Serentak punya waktu untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 29 Agustus 2024.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU