KPPPA Ajak Semua Pihak Fokuskan Pencegahan Pernikahan Anak

Reporter : optikaid
KPPPA Ajak Semua Pihak Fokuskan Pencegahan Pernikahan Anak

Optika, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memfokuskan pencegahan perkawinan anak sebagai program prioritas periode 2020-2024.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah perkawinan usia anak.

Baca juga: Hambatan Domestik dalam Penerapan UU Penghapusan KDRT

"Pemerintah sedang dan terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak sebab perkawinan anak akan berdampak buruk bagi diri anak secara mental dan fisik serta menjadi salah satu penyebab lahirnya anak stuntingi," kata Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perkawinan anak tercatat mengalami penurunan menjadi 10,35 persen pada 2020 dari 10,82 persen di tahun 2019. Meski terjadi penurunan, pencegahan perkawinan anak, kata Bintang, masih menjadi tantangan besar.

Ia menilai, perkawinan anak memberikan dampak negatif mulai dari putusnya pendidikan anak yang bersangkutan, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural.

Kemudian potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan orang serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak anak bisa terenggut.

"Mari kita lindungi dan selamatkan generasi penerus bangsa dari perkawinan anak," tegas Menteri Bintang.

Dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.

Baca juga: Menjaga Transportasi Umum dari Pelaku Pelecehan Seksual

Upaya yang dilakukan pihaknya mulai dari membuat pakta integritas di 20 provinsi yang angka perkawinan anaknya di atas rata-rata angka nasional. Kemen PPPA juga melakukan MoU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Deklarasi Pendewasaan Usia Perkawinan.

Selain itu Menteri Bintang menggerakkan peran Forum Anak Nasional (FAN) sebagai pelopor dan pelapor pencegahan perkawinan anak.

"Saat ini kami sedang mengupayakan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pencegahan perkawinan usia anak dan pemberian dispensasi kawin," Menteri Bintang.

RPP ini bertujuan untuk menghambat praktik perkawinan usia anak, mencegah perkawinan anak melalui peningkatan peran dan tanggung jawab pemerintah dan orang tua. 

Baca juga: Peliknya Pernikahan Dini, Dari Kesehatan Hingga Mental Perempuan

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru