Hambatan Domestik dalam Penerapan UU Penghapusan KDRT

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 15 Sep 2023 14:27 WIB

Hambatan Domestik dalam Penerapan UU Penghapusan KDRT

Optika.id - Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terantuk kebuntuan lantaran dianggap sebagai urusan pribadi. Akibat dari anggapan ini adalah korban yang enggan melapor sehingga menjadi kendala dalam upaya penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?

"Dengan kompleksitas kasus KDRT yang dianggap sebagai urusan pribadi sering kali menyebabkan korban enggan untuk melapor dan merasa bahwa tindak kekerasan yang dialaminya suatu aib yang tidak perlu diketahui orang lain," kata Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati dalam keterangan yang dikutip Optika.id, Kamis (14/9/2023).

Hal tersebut, ujar Tri, membuat korban dan keluarganya sulit untuk mengambil keputusan rasional yang pada akhirnya justru berakhir membahayakan korban sendiri. Baik secara psikis maupun fisik.

Adapun kendala lainnya adalah perbedaan perspektif stakeholder dalam menangani korban KRDT, perspektif masyarakat itu sendiri, dan stakeholder yang belum sepenuhnya memahami mengenai batasan dan proses layanan.

"Kendala skema perlindungan khusus untuk korban KDRT yang belum dimaksimalkan, serta aspek pemberdayaan yang belum sepenuhnya terpenuhi," ujar dia.

Baca Juga: Korban KDRT Kerap Terjebak Siklus Kekerasan Berulang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Eni Widiyanti selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menegaskan bahwa jumlah kasus KDRT yang dilaporkan ini bak fenomena puncak gunung es. Pasalnya, pihaknya meyakini bahwa jumlah kasus KDRT yang terjadi sebenarnya jauh lebih besar daripada yang dilaporkan.

Oleh sebab itu, KPPPA menekankan pentingnya pihak-pihak terkait untuk segera melakukan sosialisasi UU 23 Tahun 2004 mengingat masih tingginya angka kasus KDRT, meskipun kenyataannya UU PKDRT sudah hampir berusia dua decade.

Baca Juga: Status Sosial Kerap Hambat Laporan KDRT, Ada yang Rela Membisu Demi Harmoni

"Kita tetap perlu membangun literasi masyarakat terkait dengan penghapusan KDRT ini," kata Eni Widiyanti.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU