Optika.id- Enam belas Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara secara resmi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Mereka menganggap bahwa Anwar melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Guru Besar dan Pengajar ini tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).
Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini
Pelapor menilai bahwa Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024
Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana, menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait putusan tersebut.
"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK itu bisa kemudian dibuktikan oleh Majelis Kehormatan," ungkapnya, pada Jumat (27/10/2023).
Baca juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP
Di antara 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi yang melaporkan adalah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, dan lain-lain.
Editor : Pahlevi