Jimly: MKMK Hanya Menegakkan Kode Etik Hakim, Bukan Ubah Keputusan MK

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Ketua dan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa MKMK hanya berwenang menangani masalah etika hakim dan tidak memiliki wewenang untuk mengubah keputusan yang sudah diputuskan oleh MK. Jimly menyatakan hal ini dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (27/10).

Ia menyoroti bahwa laporan etik terkait hakim MK semakin banyak yang masuk. Hingga saat ini, sudah ada 27 laporan yang diterima oleh MKMK. Jimly mengungkapkan, "Kita kan baru dilantik tiga hari, harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon."

Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Jimly juga menjelaskan bahwa persepsi publik dan laporan yang masuk beragam, dan untuk mengklarifikasinya, sidang akan diadakan secara terbuka, meskipun ini tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh MK. Sidang tersebut akan membantu memahami pelapor dan meredakan ketegangan dalam masyarakat.

Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Jimly menekankan bahwa sidang akan tertutup saat memeriksa para hakim yang menjadi target aduan. Meskipun laporan sangat banyak, MKMK memiliki waktu terbatas. Dia menjelaskan, "Nanti untuk memeriksa para hakimnya baru tertutup. Kita bikin begitu supaya bukan hanya memutus menyelesaikan perkara, tapi juga untuk komunikasi publik, meredakan kemarahan, kecewaan dan lain sebagainya. Banyaknya laporan waktunya pendek, dan ini pada orang emosi-emosi semua lagi ya kan, karena menyangkut pertarungan kekuasaan."

Baca juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Jimly juga menyampaikan bahwa pihak MKMK mempersilakan para pelapor memberikan argumen yang jelas mengenai wewenang MKMK dalam menilai putusan MK. Menurutnya, aduan terhadap para hakim adalah persoalan serius. Jimly berharap bahwa para pelapor, termasuk para profesor, dapat meyakinkan MKMK mengenai argumen mereka dan menjelaskan bahwa ini adalah masalah serius, terutama karena berhubungan dengan pemilihan presiden yang mendapat perhatian publik.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru