Baliho Caleg DPR Mulai Dilucuti Petugas Gabungan, Mengganggu Ketertiban Umum di Garut

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut, Jawa Barat, melakukan penertiban baliho dan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dan DPR RI pada Kamis (2/11/2023). Tindakan ini diambil karena pemasangan APK dianggap mengganggu ketertiban umum dan dilakukan di luar masa kampanye yang ditentukan.

Dalam penertiban tersebut, baliho dan spanduk APK caleg dipasang di berbagai tempat umum, termasuk trotoar dan fasilitas negara seperti gedung sekolah. Tindakan ini juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Garut Kota.

Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Djujun Nujuludin, Ketua Panwas Kecamatan Garut Kota, menjelaskan bahwa pemasangan APK di jalan-jalan termasuk dalam kategori kampanye. Hal ini disebabkan karena caleg telah memasang lambang partai politik dan nomor partai, yang menurutnya merupakan bentuk kampanye.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Selain itu, sebagian alat peraga yang ditertibkan juga tidak memiliki registrasi pajak reklame. Seharusnya, tim sukses yang memasang reklame diwajibkan membayar pajak reklame di Bapenda Garut.

Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Dalam konteks ini, Djujun Nujuludin menyatakan, "Ketika dalam peraga itu sudah masuk dalam partai politik maka itu adalah APK." Ia menegaskan bahwa seluruh APK peserta pemilu untuk caleg DPR dan DPRD merupakan representasi dari partai politik.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru