Optika.id - Mantan narapidana kasus korupsi impor gula di Sumatera Barat, Irman Gusman, dipastikan tidak dapat maju sebagai calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2024. Irman dinyatakan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU Pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa dari total 668 calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat masuk daftar calon tetap (DCT), nama Irman Gusman tidak termasuk.
Hasyim menjelaskan bahwa syarat jeda 5 tahun bagi mantan narapidana yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) berlaku bagi mereka yang dihukum lebih dari 5 tahun. Aturan ini merupakan hasil uji konstitusional Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan ini merupakan hasil perkara 87/PUU-XX/2022.
Baca juga: Dua Tokoh Perempuan Baru Potensial yang Bisa Lolos DPD Jatim
"Bagi orang yang terkena pidana bisa mendaftarkan diri, tapi harus memenuhi syarat, di antaranya harus selesai menjalani pidananya, dan kemudian memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas murni," jelas Hasyim, pada Jum'at (03/11/2023).
Baca juga: Hari Ini, KPU Jatim Mulai Verifikasi Faktual Sampel Dukungan Bacalon DPD RI
KPU RI menerapkan ketentuan ini dalam proses verifikasi data bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar pada 1 hingga 14 Mei 2023. Nama Irman Gusman termasuk dalam daftar pencermatan awal, sehingga jumlahnya saat itu adalah 669.
Baca juga: Dari 31 Dokumen Pendaftaran Calon DPD RI Asal Jatim, Hanya 21 yang Memenuhi Syarat
"Namun, berdasarkan data dari lembaga hukum, ada yang belum memenuhi masa jeda lima tahun," tegas Hasyim. "Sehingga jumlahnya untuk DCT DPD RI adalah 668."
Editor : Pahlevi