Optika.id-Jumlah sampel dukungan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timurditentukan kemarin Minggu, 5 Februari 2023. Sampel tersebut yang kemudian akan diverifikasi secara faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Mulai hari ini, 6 - 26 Februari 2023.
Baca Juga: Dua Tokoh Perempuan Baru Potensial yang Bisa Lolos DPD Jatim
Penentuan sampel digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1 - 3 Surabaya. Dimulai pukul 10.00 WIB - selesai.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, saat memimpin rapat mengatakan, pihaknya melakukan penentuan sampel pasca proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan.
"Jadi sampling ini dilakukan terhadap dukungan Bacalon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi perbaikan kesatu," kata Insan, Minggu (5/2/2023).
Penentuan sampel, menurut peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Adapun metodenya menggunakan Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
Insan melanjutkan, ada beberapa mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel. Di antaranya penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel.
"Seluruh mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon," terang Insan.
Masih Insan, ia mengatakan seluruh sebaran kabupaten/kota yang terdapat dukungan dari Bacalon akan dilakukan pengambilan sampel.
Baca Juga: Masa Jeda 5 Tahun Belum Tuntas, Bekas Napi Korupsi Gula Irman Gusman Gagal Nyalon DPD RI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Meskipun di suatu kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan, tetap akan dilakukan pengambilan sampel," lanjutnya.
Melalui forum tersebut, pengambilan sampel dilakukan dengan cara menghitung jumlah sampel dan menentukan interval menggunakan metode Krejcie dan Morgan. Sebelumnya, daftar populasi diurutkan ke dalam kategori alamat, jenis kelamin, dan usia. Kemudian Bacalon mengisi Formulir MODEL.AWAL.SAMPEL.DPD untuk menentukan nomor awal sampel yang akan dicuplik dan mengunggah ke Silon. Selanjutnya, KPU Jatim melalui Silon akan melakukan pencuplikan sampel berdasar pada interval dan nomor awal sampel.
Pada kesempatan ini, KPU Jatim sekaligus melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual.
Baca Juga: Dari 31 Dokumen Pendaftaran Calon DPD RI Asal Jatim, Hanya 21 yang Memenuhi Syarat
"Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU, hari ini juga dijadwalkan untuk melakukan berbagai persiapan dalam proses verifikasi faktual," pungkas Insan.
Adapun verifikasi faktual dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan mendatangi tempat tinggal sesuai alamat atau tempat lain. Kedua, mengumpulkan dukungan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan Tim Penghubung Bacalon. Ketiga, dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui video call/video conference. Keempat, melalui rekaman video.
Diikuti sebanyak 20 Bacalon Anggota DPD di Jawa Timur atau yang mewakili serta perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Jatim Ketua Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, M. Arbayanto, dan Miftahur Rozaq, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Eddy Prayitno, serta jajaran Staf terkait
Editor : Pahlevi