Optika.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menerima pendaftaran sebanyak 21 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari provinsi setempat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Dua Tokoh Perempuan Baru Potensial yang Bisa Lolos DPD Jatim
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan total yang mendaftar selama periode pendaftaran yang dibuka 16 - 29 Desember 2022 sebanyak 31 balon DPD.
"Dari 31 bakal calon DPD yang mendaftar, hanya 21 orang yang dokumen dukungan minimalnya lengkap dan dapat diterima," kata Insan, Sabtu (31/12/2022).
Insan mengatakan, batas minimal dukungan pemilih bagi setiap bakal calon DPD yang diterima adalah 5 ribu orang.
Sebanyak 21 bacalon DPD asal Jatim yang dukungan minimal pemilihnya dinyatakan lengkap adalah Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, dan Emilia Contessa.
Selain itu, Erlytha Dwi A Siregar, Evi Zainal Abidin, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, Siti Rafika Hardhiansari dan Subani Suryo Atmojo.
Baca Juga: Masa Jeda 5 Tahun Belum Tuntas, Bekas Napi Korupsi Gula Irman Gusman Gagal Nyalon DPD RI
Terhadap 21 bacalon DPD tersebut, kata dia, KPU Jatim selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 30 Desember kemarin hingga 12 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insan menjelaskan verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon DPD menjadi peserta Pemilu anggota DPD.
Setelah verifikasi administrasi akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.
Baca Juga: Hari Ini, KPU Jatim Mulai Verifikasi Faktual Sampel Dukungan Bacalon DPD RI
Berturut-turut setelah itu dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, serta perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua. Baru setelah itu dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim.
"Bagi bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran maka dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran persyaratan calon," ujar Insan.
Editor : Pahlevi