Jimly: Saya Tak Punya Wewenang Nilai Isi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Reporter : Danny

Optika.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MKMK hanya berwenang memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Tentang Putusan Pengadilan, Jimly: Tak Ada Pihak yang Puas!

MKMK menilai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku untuk putusan MK.

"Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," kata Jimly.

Baca juga: MKMK Resmi Berikan Teguran Lisan ke 6 Hakim MK

Diketahui, MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK hari ini. Dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Baca juga: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Putusan Segera Disahkan!

 

 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru