Optika.id - Uang pecahan Rp20.000 dengan stempel Prabowo Satria Piningit telah beredar, dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bahwa peredaran uang itu merugikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam konferensi persnya, Nusron memastikan bahwa uang pecahan Rp20.000 tersebut bukan berasal dari inisiatif TKN ataupun Tim Kampanye Daerah (TKD), baik dari koalisi partai maupun pendukungnya. "Itu bukan kreasi dari TKN ataupun tim kampanye di daerah maupun dari partai pendukung," ujarnya pada Jumat, (17/11/2023).
Baca juga: Kekuatan Orde Baru Sudah di Pusat Pemerintahan Republik Indonesia
Nusron menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi mengenai sumber atau asal usul dari peredaran uang tersebut.
Keberedaran uang pecahan Rp20.000 yang berstempel Prabowo Satria Piningit, menurutnya, menciptakan kesan kepada publik bahwa uang tersebut berasal dari tim koalisinya yang menggunakan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik pada tahun 2024.
Baca juga: Kemana Prabowo Bakal Bawa Demokrasi Indonesia?
Dia menekankan bahwa tindakan ini membuat TKN terkesan tidak memahami secara memadai peraturan hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan undang-undang mata uang.
Nusron menyatakan bahwa hal ini dapat memiliki dampak yang lebih besar terhadap esensi nilai, kehormatan, dan integritas mata uang Indonesia.
Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Disebut Cawe-Cawe dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Dia juga meminta kepada pihak yang menerima uang berstempel Prabowo untuk melaporkannya ke Bank Indonesia, dan mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki pengetahuan tentang peredaran uang untuk menyelidiki kasus tersebut.
Editor : Pahlevi