Optika.id - Laporan dugaan cacat hukum terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Laporan tersebut menyoroti penggunaan regulasi teknis yang diduga tidak sesuai dengan undang-undang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pencalonan, seperti yang diungkapkan Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, pada Senin (20/11/2023) di Kantor Bawaslu RI.
Menurut Kaka, pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada 25 Oktober 2023, menggunakan PKPU 19/2023, yang belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Kaka.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Dia menyoroti bahwa proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak sejalan dengan ketentuan PKPU 19/2023 yang meminta calon presiden dan/atau calon wakil presiden memiliki usia minimal 40 tahun tanpa pengecualian. Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberi izin kepada mantan atau yang sedang menjabat sebagai kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres, PKPU 19/2023 masih berlaku menurut Kaka.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Kaka menyatakan bahwa KPU diduga melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran sebelum revisi PKPU 19/2023. "Justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan pasangan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya
Laporan tersebut disusun bersama oleh Divisi Legal KIPP Vidyavici Vitri dan Divisi Monitoring KIPP Brahma Aryana. Laporan KIPP kepada Bawaslu bertujuan untuk memastikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran dan mencegah pelanggaran administrasi yang memungkinkan terjadi dalam proses tersebut.
Editor : Pahlevi