Optika.id - Pada Selasa (21/11/2023) secara serempak mayoritas provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam keterangan persnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang berembuk secara tripartite di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi upah minimum untuk tahun depan.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Klaim Angka Pengangguran Turun
Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa ada tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kendati demikian, Ida tidak merinci provinsi mana saja yang dia maksud.
Untuk diketahui, berdasarkan pemantauan, UMP 2024 tertinggi jatuh di wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp5,06 juta dan merupakan kenaikan sebesar 3,3ri UMP sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.
Posisi kedua disusul oleh UMP Provinsi Papua sebesar Rp4,02 juta, Bangka Belitung sebesar Rp3,6 juta dan Sulawesi Utara sebesar Rp3,5 juta.
Sementara itu, UMP 2024 terendah adalah Jawa Tengah sebesar Rp2,03 juta, lalu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp2,12 juta dan Jawa Barat sebesar Rp2,05 juta.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?
Sedangkan apabila dilihat dari presentasi, kenaikan UMP tertinggi ada di Provinsi Maluku Utara sebesar 7,5% yakni dari yang awalnya Rp2,9 juta menjadi Rp3,2 juta. Disusul oleh DIY yang naik sebesar 7,27ri yang awal Rp1,9 juta menjadi Rp2,1 juta dan Jawa Timur dengan kenaikan sebesar 6,13ri Rp2,04 juta menjadi Rp2,1 juta.
Sebaliknya, persentase kenaikan UMP terendah adalah Provinsi Gorontalo yang hanya naik sebesar 1,1ri yang awalnya Rp2,9 juta menjadi Rp3,02 juta. Kemudian Aceh dengan kenaikan sebesar 1,38ri Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta serta Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan kenaikan sebesar 1,45ri Rp3,3 juta menjadi Rp3,4 juta saja.
Setelah ditetapkannya UMP 2024 ini, maka diharapkan tak ada lagi provinsi dengan UMP di bawah dua juta rupiah. Pasalnya, pada 2023 ini, ada tiga provinsi dengan UMP di bawah dua juta rupiah yakni DIY, Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan UMP Rp1,98 juta saja. Namun, dengan penetapan UMP 2024, ketiganya memiliki UMP di rentang Rp2,05 hingga Rp2,1 juta.
Baca juga: Buruh Bakal Protes UMP 2024, Kenapa?
Hingga berita ini dibuat, masih ada tiga provinsi yang belum menetapkan UMP 2024. Mereka adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Maluku.
Editor : Pahlevi