Optika.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 21 November 2023 lalu. Dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya ada 3 provinsi saja yang belum menetapkan UMP nya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemenaker.
Lantas, bagaimana tanggapan pengusaha terhadap penetapan UMP 2024 yang mengalami kenaikan?
Baca juga: Aksi Boikot Produk Pro Israel, Apindo Ketar-Ketir Takut Pengusaha Merugi
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Industri Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, penetapan UMP 2024 aliyang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dinilai sudah cukup moderat. Yang mana, dasar perhitungan upah tersebut mengacu pada beberapa hal seperti kondisi ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kalau kami dari sisi pengusaha ini sudah menggambarkan dari sisi kepastian kenaikan UMP untuk pekerja dan juga bagi dunia usaha ini sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada saat ini, kata Sarman, Jumat (24/11/2023).
Pasalnya, sampai saat ini Sarman menjelaskan bahwa pengusaha masih belum bisa sepenuhnya mengakomodir keinginan buruh yang meminta kenaikan hingga 15%.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?
Adapun alasannya yakni, pertama adalah dasar perhitungan dan formula yang dipakai tidak jelas. Sementara dasar dan kepastian hukum pengusaha merujuk dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kata lain, kenaikan UMP 2024 yang dituntut pekerja sebanyak 15% masih belum bisa diterima oleh pengusaha lantaran mereka mempertanyakan dari mana rumus dan formula nya.
Sedangkan di PP 51 ditegaskan di sana rumus bagaimana tetapkan UMP 2024. Namun ke depan kita harus bisa merumuskan bersama-sama lagi supaya kita bisa mendekati sesuai dengan diharapkan. Artinya UMP yang tidak memberatkan dunia usaha, tapi juga tidak memberatkan pekerja dalam hal ini. Dan ini butuh proses," kata Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026.
Namun, berbeda dengan dunia usaha yang dalam konteks UMP 224 berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat beberapa kondisi yang patut dipertimbangkan seperti kondisi ekonomi nasional dan ancaman ekonomi global yang saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja akibat berbagai gejolak geopolitik dunia.
Baca juga: Tanda-Tanda Kecurangan Pemilu Sudah Dekat, Bikin Ketar-Ketir LSM dan Dunia Usaha
Sehingga, sambung Sarman, permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, kondisi inflasi, serta Indeks Tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Kami dari pengusaha ingin ada kepastian hukum. Bahwa penetapan UMP itu berbasis pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini, pungkasnya.
Editor : Pahlevi