Optika.id - Firli Bahuri, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tersangka korupsi pemerasan, dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan digantikan Nawawi Pomolango melalui Surat Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat malam, 24 November 2024.
"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo.co pada Jumat, 24 November 2023.
Baca juga: Di Bandung, Mahasiswa Nyalakan Lilin Dukung Firli Bahuri Lawan Penzaliman
Di sisi lain pada hari Jumat, 24 November 2023, Firli Bahuri mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu Firli meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Permohonan Firli kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan itu termuat dalam uraian permohonan Praperadilan yang diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Rencananya Sidang Praperadilan bakal digelar digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Hakim tunggal yang bakal mengadili adalah Imelda Herawati.
Beberapa poin gugatan Firli sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. Firli Bahuri, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Baca juga: Firli Bahuri Libatkan Petinggi Parpol Untuk Peras SYL
4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Siapa Nawawi Pomolango?
Nawawi Pomolango lahir di Manado, Sulawesi Utara,28 Februari 1962. Pomolango sudah mendapatkan sertifikasi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak 2006. Selama 30 tahun menjalani kariernya sebagai hakim.
Pomolango telah menangani berbagai kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Ia juga pernah mengadili perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa pengusaha Ahmad Fathanah dan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Kemudian.
Baca juga: Banyak Drama, Independensi KPK Berada di Ujung Tanduk
Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Dibanding Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Pomolango jarang muncul di publik dan membawakan konferensi pers.
Dia merupakan Wakil Ketua KPK yang pernah dan berani mengkritik Firli Bahuri dengan mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.
Kritiknya disampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022. Saat itu, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat menjalani pemeriksaan di rumahnya, Koya Tengah, Jayapura, Papua.
Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show, kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Editor : Pahlevi