Pengacara Firli Tak Terima Kliennya jadi Tersangka Tunggal

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri, menegaskan akan melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, langkah hukum ini dianggap tidak sepenuhnya adil.

"Dalam hal ini, kami sedang mengajukan permohonan praperadilan, yang berarti kami akan menentang setiap keputusan yang terkait dengan penetapan status tersangka," kata Ian saat dihubungi pada Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Di Bandung, Mahasiswa Nyalakan Lilin Dukung Firli Bahuri Lawan Penzaliman

Ian menegaskan bahwa dalam kasus ini seharusnya ada tersangka lain. Pasal yang dikenakan kepada Firli adalah tentang gratifikasi.

"Pertimbangkanlah dengan logika yang sehat. Pak Firli diduga menerima gratifikasi dan hadiah, artinya ada pihak yang memberi, namun yang jadi tersangka adalah Firli. Pasal gratifikasi melibatkan pihak penerima dan pemberi, keduanya memiliki sanksi pidana," tegasnya.

Baca juga: Firli Bahuri Libatkan Petinggi Parpol Untuk Peras SYL

Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan ini terjadi setelah gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu (22/11).

Baca juga: Banyak Drama, Independensi KPK Berada di Ujung Tanduk

Penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan 91 saksi serta penggeledahan di dua lokasi yang dilakukan penyidik. Barang bukti yang disita termasuk data elektronik, dokumen penukaran valas, salinan berita acara penggeledahan, dan barang bukti lainnya yang diambil dari beberapa tempat.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru