Firli Membuat KPK Menjadi Bahan Comberan!

Reporter : Danny

Optika.id - Ketua KPK, Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo. Menurut data yang dihimpun, Firli telah mencoreng nama KPK serta kepercayaan publik terhadap lembaga itu. 

Ia secara langsung dan tidak langsung dapat dikatakan menggerogoti KPK dari dalam. Tindakannya itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai pemberantasan korupsi. 

Baca juga: Di Bandung, Mahasiswa Nyalakan Lilin Dukung Firli Bahuri Lawan Penzaliman

Melansir tempo, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya telah menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan memeras dan menerima gratifikasi dari Syahrul yang sedang diusut KPK dalam kasus pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian. 

Penetapannya sebagai tersangka merupakan sejarah kelam dalam kasus korupsi. Ia menjadi Ketua KPK pertama yang melakukan korupsi. Sudah banyak barang bukti yang menentukan bahwa Firli telah resmi menjadi tersangka. 

Karena alasan tarik ulur, kecurigaan itu muncul tanpa alasan dan secara bersamaan. Firli diduga menyerang balik Karyoto dengan memerintahkan penyidik KPK membidik Suryo. 

Baca juga: Firli Bahuri Libatkan Petinggi Parpol Untuk Peras SYL

Dalam istilah Jawa, mati satu mati kabeh seperti siap saling membuka borok. Pimpinan KPK menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dugaan tak lama setelah Firli menjadi tersangka pemerasan. 

Selama bukti sudah cukup, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka. Termasuk menguak keterlibatan Karyoto dalam persoalan tersebut. Hal ini akan sangat penting untuk memutus aksi saling sandera antara Firli dan Karyoto yang bisa mengaburkan penanganan perkara korupsi. 

Lewat tulisan yang diterbitkan Optika.id sebelumnya, Firli sempat melawan usai Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Tentu saja, masuknya Firli dan sejumlah orang dengan integritas buruk hanya bagian kecil dari skenario perusakan itu. 

Baca juga: Banyak Drama, Independensi KPK Berada di Ujung Tanduk

Maka, melalui kasus ini diharapkan Polisi bisa membuka seterang-terangnya perihal kasus Firli. Sudah dua kali Firli diketahui menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasusnya dihentikan, tapi upaya Firli gagal. 

Terbukti, sistem hukum di Indonesia masih belum terlalu mengikat secara eksplisit. Masih ada ruang atau bahkan celah hukum yang bisa ditemukan Firli. Seharusnya hal-hal seperti itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang sudah terbukti bersalah, namun Firli masih bisa melakukannya. 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru