Optika.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam sebuah FGD yang digelar DPC Peradi Kota Surabaya, membahas inkonsistensi UUD NRI 2002 di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, pada Senin (27/11/2023). Dalam forum tersebut, ia menyoroti amandemen UUD 1945 yang terjadi empat kali pada periode 1999-2002, yang kemudian menerapkan Sistem Demokrasi ala Barat melalui Pemilu Presiden langsung, membuat konstitusi hasil amandemen tersebut tidak jauh berbeda dengan UUD baru atau UUD 2002.
LaNyalla menjelaskan bahwa penggunaan Sistem Demokrasi ala liberal Barat berasal dari dua hal mendasar. Pertama, praktik penyimpangan yang terjadi pada sistem Demokrasi Pancasila di Era Orde Baru. Kedua, pengaruh dari teori tata negara Barat yang diajarkan kepada mahasiswa hukum di Indonesia, yang menyatakan superioritas demokrasi Barat.
Baca juga: Demokrasi Tergerus, LaNyalla: Sistem Pilpres Liberal Penyebab Penurunan Kualitas Demokrasi
"Akibatnya pada saat Amandemen Konstitusi kita langsung mengadopsi sistem demokrasi tersebut. Termasuk mengganti sistem bernegara Indonesia. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah membenahi praktik penyimpangan di Era Orde Baru, tanpa harus mengganti Azas dan Sistem Bernegara yang sesuai Pancasila," papar LaNyalla.
Menurutnya, Sistem Demokrasi ala Barat membuat Partai Politik dan Presiden memiliki kedaulatannya masing-masing. Hal ini menyebabkan dominasi Partai Politik yang menjadi pengusung dan pemilih calon presiden, yang kemudian ditawarkan kepada rakyat. Ini menyebabkan Presiden terpilih membentuk koalisi dengan partai politik melalui perjanjian pembagian jabatan dan kekuasaan.
Baca juga: Setara Institute: Prabowo-Gibran Akan Bawa Indonesia ke Otoritarianisme 2.0
"Jika partai politik dan Presiden terpilih membentuk koalisi mayoritas, maka apapun yang mereka kehendaki pasti akan terlaksana. Karena partai politik melalui anggota DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang," tambah LaNyalla.
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, tidak ada lagi peran utama rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Semua kekuasaan terpusat pada partai politik, dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak memiliki wewenang pembentukan Undang-Undang.
Baca juga: Genderang Kritik Dibungkam, YLBHI: Ada Empat Pola Negara Memberangus Gerakan
LaNyalla juga menyatakan bahwa DPD RI mengambil inisiatif untuk kembali menerapkan Sistem Bernegara sesuai Pancasila dengan kembali ke UUD 1945 dengan adendum, untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan menghindari praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu.
Editor : Pahlevi