Optika.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut belum mendapatkan persetujuan pemerintah. Dasco menyatakan bahwa sebelumnya telah ada persetujuan dari 9 fraksi dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait revisi UU MK. Namun, setelah adanya surat dari Menko Polhukam, fraksi-fraksi sepakat untuk menunda sidang paripurna.
Dasco menjelaskan bahwa penundaan ini tidak hanya dipengaruhi oleh surat tersebut, melainkan juga karena kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ingin menghindari berita negatif terkait revisi UU MK.
Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini
Meskipun mayoritas pemerintah dan fraksi-fraksi telah menyepakati isi pasal 87 UU MK, penundaan ini dianggap sebagai langkah pencegahan.
Terkait durasi penundaan, Dasco mengindikasikan bahwa belum ada kepastian waktu yang pasti. Dia menyatakan bahwa sidang paripurna revisi UU MK tidak akan digelar pada tanggal 5 Desember mendatang.
Baca juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024
Kapan penundaan ini berakhir akan ditentukan lagi sesuai kesepakatan dari fraksi-fraksi, yang pasti, sidang paripurna revisi UU MK tidak akan diadakan pada tanggal 5 Desember besok, ujar Dasco, pada Senin (4/12/2023).
Dasco juga menyangkal adanya isu tentang keluarnya sebagian anggota dari rapat konsinyering Komisi III terkait RUU MK dengan pemerintah. Menurutnya, tidak ada pihak yang meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP
Dengan adanya penundaan ini, Dasco menegaskan bahwa revisi UU MK akan tetap dibahas dan diparipurnakan sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi terkait.
Editor : Pahlevi