Optika.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan tidak akan membawanya ke Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II yang berlangsung pada Selasa (5/12). Hal tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi UU MK.
"Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya untuk menunda pembahasan tersebut pada paripurna hari ini. Kita butuh kesamaan sikap dan persepsi dari kedua belah pihak untuk menyamakan hal tersebut," kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Puan ke Jokowi, Ingin RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat!
Puan juga menyatakan bahwa DPR ingin mengantisipasi kemungkinan kisruh di dalamnya jika pembahasan revisi UU MK tetap dilanjutkan. "Agar tidak menimbulkan keributan dan mempertahankan kondusivitas, DPR sepakat menunda revisi ini terlebih dahulu untuk menyamakan sikap dan persepsi," ungkap Puan.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, membenarkan bahwa pemerintah belum menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Puan Sampaikan Terimakasih pada Mahasiswa Usai Revisi UU Pilkada Batal!
"Ya, benar bahwa pemerintah belum menyetujui RUU itu," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin (4/12).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengirim surat kepada DPR RI meminta penundaan persetujuan RUU tersebut.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Sekarang PDIP Bisa Usung Paslon!
Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah, jelas Mahfud.
Editor : Pahlevi