Gugatan Denny Indrayana Soal Batalkan Putusan 90 Berlanjut, Paslon Prabowo-Gibran Tak Penuhi Syarat

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang untuk meninjau gugatan yang diajukan oleh pakar tata hukum negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Sidang ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan perbaikan atas permohonan yang telah disampaikan. Denny menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan permohonan dengan serius bersama Zainal Arifin, bahkan sampai terlibat dalam perdebatan terkait teori dan konsep hukum.

Pemohon kemudian setuju untuk menggunakan landasan hukum progresif dan aktivisme yudisial dalam mengajukan keberatan terhadap uji formil atas Putusan 90. Putusan ini mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sehingga Gibran Rakabuming dapat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Kekuatan Orde Baru Sudah di Pusat Pemerintahan Republik Indonesia

Berpijak pada gentingnya akibat Putusan 90 kepada Pilpres 2024, Para Pemohon bersepakat untuk meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tidak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan. Melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada. Akibatnya, Paslon Prabowo-Gibran menjadi tidak memenuhi syarat, khususnya pada sisi cawapres yang belum berumur 40 tahun, kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Kemana Prabowo Bakal Bawa Demokrasi Indonesia?

Dalam permintaan provisi, Pemohon juga mengusulkan agar Putusan 90 tidak berlaku sampai putusan akhir dibacakan oleh MK.

Sementara dalam petitum permohonan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Putusan 90. Mereka juga ingin menghapus calon yang mendaftar berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah oleh MK melalui Putusan 90. Atau paling tidak memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon yang mereka dukung.

Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Disebut Cawe-Cawe dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Jika MK berpandangan yang perlu dilakukan adalah penggantian pasangan calon, dengan menggunakan kerangka pikir hukum progresif dan tindakan judicial activism, maka cawapres Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat bisa digantikan dengan alasan berhalangan tetap (vide Pasal 60 PKPU 19/2023), papar Denny.
 
Berdasarkan PKPU 19/2023 tersebut, gabungan partai politik pengusung memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum 60 (enam puluh) hari menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Ini artinya, masih terdapat pintu untuk kita menyelamatkan demokrasi dan Pilpres 2024, meskipun pintu tersebut tidak lebar dan tentunya memerlukan langka berani dan progresif, sambungnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru