Indonesia Akan Menderita Sampai ke Anak Cucu Jika Capres-Cawapres Tak Serius Berantas Korupsi

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman menyebut jika awal mula independensi KPK tergerus lantaran revisi UU KPK. Selain itu, konfigurasi pimpinan KPK yang dipilih saat ini dinilainya berasal dari orang-orang yang tidak kompeten dalam memberantas korupsi.

Itu problematik karena memasukkan orang-orang yang tidak punya rekam jejak yang bagus dalam integritas. Khususnya Firli Bahuri dan lain-lain, kombinasi itu kemudian mengakibatkan KPK menjadi problematik, ujar Zaenur, dalam keterangannya dikutip Optika.id, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa hal yang penting adalah dengan mengembalikan independensi KPK agar tidak diacak-acak oleh pihak luar. Lembaga anti rasuah sudah seharusnya bebas intervensi dari sisi kewenangan, dasar hukum, sumber daya manusia, sumber daya keuangan, dan juga pelaksanaan kewenangannya.

Kalau KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif, maka KPK tidak akan mungkin dapat melakukan kontrol kekuasaan eksekutif dengan efektif. Karena dia masih harus tergantung, kata Zaenur.

Lebih lanjut, dia menyebut jika kunci dari perbaikan taji dan kinerja KPK adalah dengan mengembalikan independensinya. Hal itu, ungkapnya, bisa dilakukan dengan cara kembali merevisi UU KPK seperti sebelum-sebelumnya.

Cabut saja Undang-Undang KPK bentuk yang baru gitu ya. Diganti gitu ya, kalau diganti nanti ikuti standar-standar yang diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption Agencies, ucap Zaenur.

Maka dari itu, dia berharap kepada capres dan cawapres Pemilu 2024 bisa memberikan fokusnya dan kebijakan untuk mengembalikan marwah KPK yang independen. Selain itu, dia meminta agar mekanisme dalam merekrut pimpinan KPK dilakukan dengan menilik integritas dan rekam jejak mereka.

Juga, rekrutmen dan masa habis jabatan ketua KPK itu jangan bersamaan. Pimpinan KPK. Biar mereka bisa saling ada kesinambungan, terangnya.

Tak hanya itu, dia berharap KPK bisa makin bertaji dengan memproses korupsi yang dilakukan oleh senior-senior penduduknya. Dalam hal ini, kata dia, adalah penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan birokrasi.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Ya, para menteri, para birokrat-birokrat senior gitu. Kalau KPK masih dapat dipengaruhi oleh Polri, KPK dapat dipengaruhi oleh pemerintah. Selama itu pula KPK tidak akan dapat efektif melakukan pemberantasan korupsi, tegasnya.

Dia juga menyoroti pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Dewan Pengawas KPK juga perlu independen agar bisa melaksanakan tugasnya tanpa intervensi.

Dewas sekarang itu, kan, tunjukan Jokowi semua. Lima-limanya itu, enggak ada yang diseleksi satu pun, tuturnya.

Dalam keterangan yang sama, Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha menegaskan tidak ada keraguan bahwa revisi UU KPK menjadi penyempurna bagi pelemahan KPK secara paripurna saat ini. KPK, ujar dia, telah lumpuh total. Pemilihan ketua KPK yang berkualitas dan berintegritas pun alhasil menjadi urgensi lain yang perlu segera dibenahi.

 Pilih pimpinan yang murni berasal dari sipil. Jangan ada lagi aparat atau mantan penegak hukum dari lembaga lain yang menjadi pimpinan KPK, tutur Praswad.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Menurut Praswad, penting untuk mengembalikan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sebagai UU hasil anak kandung reformasi.

Momentum Pemilu 2024, sambung dia, seharusnya menjadi kesempatan untuk mengembalikan taji KPK lagi. Dia meminta agar capres dan cawapres secara serius membenahi lembaga anti rasuah itu.

Penguatan KPK untuk kembali bertaji memberantas korupsi jangan sebatas hanya dibawa dalam janji politik kampanye.

Indonesia akan menderita sampai ke anak cucu jika capres-cawapres tidak serius memberantas korupsi. Omong kosong pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi bisa tercapai di Indonesia jika digerogoti oleh koruptor, ujar Praswad.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru