Optika.id - Identitas penyumbang dana kampanye harus dicantumkan secara jelas oleh partai politik, calon legislatif, dan calon presiden dan wakil presiden. Itu adalah pernyataan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (19/12/2023).
Penyumbangnya harus jelas identitasnya, enggak boleh (dengan identitas) hamba Allah, kata Lolly.
Baca juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menjelaskan, identitas sumber dana kampanye itu penting karena akan menjadi sasaran pengawasan.
Karena nanti akan berhubungan soal dana awal kampanyenya, benar apa enggak laporannya. Sumbernya sah apa enggak, tutur Lolly.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu RI menegaskan, tugas dalam pengawasan kampanye adalah untuk memastikan jumlah dana tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Sumber dana kampanye diatur dalam Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan ada 3 sumber dana kampanye yang diizinkan.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Ketiganya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pribadi calon atau pasangan calon dan partai politik, serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum, dalam UU Pemilu ditegaskan tidak berasal dari tindak pidana, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang bersifat tidak mengikat.
Editor : Pahlevi