Centra Initiative: Jokowi Ubah Negara Hukum Menjadi Negara Kekuasaan

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Jokowi disebut telah merusak pilar-pilar negara hukum demi kekuasaan. Jokowi telah mengubah Negara Hukum menjadi Negara Kekuasaan.

Negara hukum itu dicirikan dengan empat pilar. Pertama, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kedua, peradilan yang independen. Ketiga, pemerintahan yang berdasar kepada undang-undang. Keempat, pembagian kekuasaan (power sharing), kata Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12/2023)

Baca juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

Empat pilar negara hukum itu kini ambruk. Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi cita konstitusi negara itu mati dan kini menjadi negara kekuasaan (machstaat), lanjutnya.

Al Araf mengkritik, penghormatan terhadap HAM juga tidak dilakukan oleh Jokowi. Salah satu indikator terbesarnya adalah diabaikannya pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: RPJP Prabowo Subianto, Ini yang Harus Diperhatikan

Selain itu, kebebasan sipil secara faktual terancam. Kriminalisasi atas pegiat HAM terjadi, seperti dalam kasus Haris dan Fatia, sebut Al Araf.

Pemerintahan juga tidak tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan. Justru jalannya pemerintahan dilakukan dengan mengakali peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk

Dalam kondisi demikian, power sharing tidak terjadi. Yang ada adalah kooptasi atas cabang-cabang kekuasaan, bahkan terjadi intimidasi terhadap kekuasaan yang berbeda dengan kekuasaan politik Jokowi, tutup Al Araf.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru