KPU: Semua Parpol Harus Patuh Lapor Dana Kampanye!

Reporter : Danny

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK). KPU mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu.

"KPU itu dalam rangka memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK tepat waktu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: KPU Ingatkan Pramono Anung Ambil Cuti untuk Masa Kampanye!

Idham mengingatkan ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Dia menyebut parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU.

"Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu," ujarnya.

Baca juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!

Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

Idham mengingatkan parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Dia menyebut penerimaan atau pengeluaran berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye," tutur Idham seusai Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru